Nekat Jadi Kurir 1 Kg Sabu, Sadam Husin Jalani Sidang Perdana

Sebarkan:



JPU Maria FR Tarigan saat membacakan dakwaan. (MOL/Ist)



MEDAN | Mohammad Sadam Husin alias Sadam (30), warga Jalan Rawa Cangkuk, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan menjalani sidang perdana secara online di Cakra 3 PN Medan, Rabu (15/6/2022). 


Pria tamatan Sekolah Dasar (SD) tersebut didakwa melakukan tindak pidana perantara dalam jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 1 kg.


JPU dari Kejati Sumut Maria FR Tarigan dalam dakwaannya menguraikan bahwa pengungkapan perkaranya atas pengembangan informasi yang diterima tim Ditresnarkoba Polda Sumut tentang dugaan adanya transaksi sabu di Kamar Hotel Grand Nusantara yang terletak di Jalan Amal, Sunggal.


"Atas informasi tersebut, lalu dilakukan penyelidikan, pada 19 Maret 2022, terdakwa datang ke rumah Reza (DPO) yang terletak di Jalan Datuk Kabu Deli Serdang," sebut Maria Tarigan di hadapan majelis hakim yang diketuai Eti Astuti.


Terdakwa semula menghubungi  Reza bermaksud mau meminjam uang sebesar Rp1 juta, saat itu Reza memberitahukan bahwa akan ada kerja dan akan mengembalikan uang pinjaman tersebut.

Keesokan hatinya terdakwa warga Jalan Datuk Kabu, Kabupaten Deliserdang itu dihubungi oleh Reza dan menyuruh terdakwa untuk datang ke rumahnya. Keduanya pergi berboncengan sepeda motor ke Jalan Mongonsidi Medan. Saat di perjalanan, Reza menghubungi kawannya.


Terdakwa diarahkan ke Hotel Grand Nusantara. Setibanya di hotel sekitar pukul 11.30 WIB menuju lobi dan keduanya bertemu dengan kawannya Reza. Setelah itu, Reza mengatakan kepada terdakwa untuk menjemput kawannya.


Setelah itu, Reza memberikan Nomor HP kawannya, selanjutnya menghubungi nomor tersebut dan terdakwa diarahkan ke warung Gampong Geutanyoe yang terletak di Jalan Sei Batanghari Medan.


Terdakwa berangkat dan bertemu dengan kawan Reza yang tidak terdakwa kenali sebelumnya, lalu orang tersebut meminjam sepeda motor terdakwa, sementara terdakwa disuruh untuk menunggu di warung.


Tidak berapa lama, datang kembali laki-laki tersebut lalu menyuruh Mohammad Sadam Husin untuk pergi duluan ke hotel dan mereka menyusul. 


Antarkan Sabu


Setibanya di hotel tersebut, kata JPU, terdakwa menghubungi Reza dan melaporkan bahwa terdakwa telah sampai di hotel, lalu Reza mengatakan bahwa ia sedang beli makan dan terdakwa disuruh untuk mengantarkan sabu yang ada di dalam bagasi.


Setelah itu, terdakwa membuka bagasi yang di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik dalam kemasan teh cina warna hijau berisi narkotika jenis sabu, lalu terdakwa membawa bungkusan tersebut ke kamar 101.


Tidak lama kemudian anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mendatangi dan mengamankannya berikut barang bukti (BB) berupa kristal putih diduga kuat sabu seberat 1 kg.


Mohammad Sadam Husin pun dijerat dengan dakwaan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hakim ketua Eti Astuti pun melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. (ROBERTS)





Sebarkan:

Baca Lainnya

Komentar